I.
PENDAHULUAN
Gerakan Pramuka yang dahulu selalu disebut pandu adalah perkumpulan dan
perserikatan bagi kaum muda bangsa Indonesia yang dimanfaatkan sebagai wadah
perjuangan untuk membela tanah air menuju gerbang kemerdekaan serta sarana
mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Gerakan Pramuka kini adalah salah satu organisasi yang sangat
tersetruktur dan terorganisir dari tingkat nasional sampai ke tingkat gugus
depan yang meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia, hal tersebut merupakan
implementasi dari campur tangan pemerintah dalam proses pembinaannya.
Sesuai dengan sejarah pembentukannya, Pramuka memiliki cita-cita luhur
untuk menjadikan anak-anak bangsa menjadi kader pembangunan melalui aktivitas
dan kegiatan yang membangkitkan rasa cinta tanah air, hidup bermanfaat bagi
dirinya sendiri dan bermanfaat bagi orang lain.
Gerakan pramuka adalah organisasi yang sangat dinamis dan sangat tidak
takut dengan adanya perubahan. Sesuai alur denyut nadi bangsa dan riak-riak
kehidupan bermasyarakat, Gerakan Pramuka selalu tampil mengikuti gelombang nya
bagai peselancar yang mampu bermain dengan ombak yang besar.
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang merupakan bagian dari anggota
Gerakan Pramuka sejatinya merupakan gambaran nyata hasil pembinaan Gerakan
Pramuka. Usia Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan usia yang menjadi
etalase kehidupan bermasyarakat bagi genersi muda. Cara bertindak, berucap, dan
berlaku serta bersosialisasi bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah
Gambaran hasil pembinaan Gerakan Pramuka baik di gugus depan maupun disatuan
lainnya. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega juga merupakan cikal bakal penerus
generasi yang akan mewarisi pembinaan bagi Gerakan Pramuka dimasa yang akan
datang. Begitu penting dan vitalnya posisi pramuka penegak dan pramuka pandega
bagi keberlangsungan pembinaan Gerakan Pramuka dimasa yang akan datang
maka dipandang penting untuk memberikan
perhatian khusus pada Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega agar mampu melahirkan generasi muda yang mampu secara kualitas, untuk
menjadi generasi yang baik dimata masyarakat serta mampu menjadi generasi
penerus pada Gerakan Pramuka dimasa yang akan datang.
II.
USULAN POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN
1. Ide
Dasar Golongan Pandega
Ide dasar golongan Pramuka Pandega tidak akan lepas dari dua hal, yaitu
:
a.
Sejarah
munculnya golongan Pramuka Pandega di indonesia
b. Ide dasar Boden Powell tentang Rovering.
Golongan Pandega pertama kali diujicobakan oleh Alm.
Prof DR. Fuad Hasan pada tahun 1964 yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan di Fakultas Psikologi UI, yang pada waktu itu masih
berupa eksperimen yang berusaha membentuk satuan khusus Pramuka bagi para
mahasiswa yang telah lepas dari usia Penegak. Memang pada awalnya tidak
ditujukan untuk membentuk satuan pendidikan baru sebagai kelanjutan dari
golongan Penegak. Namun perkembangan berikutnya, pada Musppanitra III tahun
1974 di Ujung Pandang satuan Pandega diputuskan menjadi satuan pendidikan, dan
pada tahun itu pula Kwartir Nasional memasukkan ke dalam Petunjuk
Penyelenggaraan Gugusdepan. Baru sejak itulah sebenarnya golongan Pandega
resmi menjadi satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka.
Menilik perkembangannya, eksisitensi golongan Pandega
sulit dipisahkan dari golongan penegak, kecendrungan ini masih dapat diamati
hingga saat ini. Berbagai kebijakan perihal glongan pandega selalu di
integrasikan dengan golongan penegak. Hal ini tidak terlepas dari pengaruh
konsep pembagian peserta didik dalam kepanduan oleh Boden Powell, yaitu hanya dikenal Cub (Siaga), Scout (Penggalang)
dan Rover (Penegak). Dan memang pada berbagai negara ada yang
menambah lagi golongan setelah Penegak yaitu Senior Rover.
Walaupun istilah Rover dan konsep Rovering masih
melekat pada aktivitasnya. Implementasi nyata konsepsi Rovering (dapat dibaca
buku karya BP berjudul Rovering to Success) adalah pada
bentuk-bentuk kegiatan serta penggunaan kelembagaan Racana, Dewan Racana
beserta pengurusnya dan adanya tata adat Racana.
Golongan Pandega merupakan satuan pendidikan terakhir
dalam Gerakan Pramuka sebelum seorang anggota Pramuka melepaskan atributnya
sebagai peserta didik. Ditinjau dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa
golongan Pandega merupakan satuan pendidikan yang berat, karena secara langsung
harus mampu menyiapkan peserta didik untuk berperan aktif terjun di masyarakat.
Di samping itu menyiapkan Pandega menjadi kader Gerakan Pramuka.
Selanjutnya golongan Pandega sebagai satuan pendidikan
dalam Gerakan Pramuka harus dipandang secara komprehensif dengan satuan
pendidikan sebelumnya, dan dengan strategi pencapaian tujuan Gerakan Pramuka.
Karenanya Pandega disamping sebagai peserta didik, dia juga diberi kesempatan
untuk mengabdi serta mengelola kegiatan dan pendidikan. Justru pada bentuk
pengabdian dan proses pemandirian inilah esensi bentuk dan arahan pembinaan
Pramuka Pandega. Dan esensi inilah yang akan dapat membedakan antara golongan
Pandega dan golongan Penegak.
Usaha pembinaan Pramuka Pandega di tingkat Gugusdepan
dilakukan pada wadah pembinaan yang disebut Racana. Di dalam Racana, yang
merupakan sekelompok Pramuka usia 21 tahun sampai dengan 25 tahun di bawah
bimbingan seorang Pramuka Pandega, berlangsung suatu proses pendidikan yang
lebih banyak merupakan proses interaksi antar Pandega itu sendiri. Proses
interaksi itu mendorong proses sosialisasi berbagai nilai, norma, sikap,
pengetahuan, bahkan keterampilan. Jadi proses itu tidak dipolakan seperti
hubungan Pembina memberi dan Pandega menerima. Juga akan menjadi sulit diterima
manakala latihan rutin Racana dipolakan seperti latihan ambalan Penegak,
maksudnya adalah adanya pola dan pendekatan latihan rutin.
Racana disebut
sebagai wadah pembinaan karena dalam mensosialisasikan berbagai aspek budaya
dan kehidupan didasarkan pada arahan dan peraturan yang telah ditetapkan dalam
kerangka upaya pencapaian tujuan Gerakan Pramuka. Upaya tersebut dilakukan
melalui proses pencapaian Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat-syarat
Kecakapan Khusus (SKK) serta penghayatan kode kehormatan. Oleh karena itu
Racana harus memiliki seperangkat program, dan kemantapan kelembagaannya (dalam
arti bukan mantap berotonomi, disini kita yang kadang-kadang sulit menempatkan
diri karena berfungsi sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa), namun Racana sebagai
wadah pembinaan benar-benar harus melembaga dan berstruktur melalui jalur
Kwartirnya.
Racana sebagai wadah pembinaan, titik tolak dalam
proses pendidikannya terletak pada aspek pengetahuan dan sikap. Hal ini sesuai
dengan pandangan Lord Baden Powell bahwa titik berat pendidikan kepanduan
adalah pada pembinaan watak dan kecerdasan yang arahannya ditujukan agar
seorang Pandu (Pramuka) dapat mandiri dan mampu menolong orang lain. Aspek
pengembangan sikap dalam Racana diarahkan melalui perangkat sosialisasi yang
disebut dengan tata adat Racana.
Jadi
Racana akan memiliki seperangkat kegiatan yang terprogram, kelembagaan dan tata
adat Racana. Ketiga hal tersebut akan menentukan bagaimana bentuk interaksi
antar warga Racana, antara warga Racana dengan Pembina Pandega.
2. Sejarah
Dewan Kerja Pramuka
Diawali dengan
keputusan Muker Anpuda III tahun 1966 yang menyatakan di tingkat Kwartir perlu
dibentuk wadah pembinaan Dewan kerja yang mempunyai fungsi mengelola Pramuka
Penegak dan Pandega. Secara Nasional, Dewan Kerja terbentuk melalui Pertemuan
Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Nasional ke 1 (PERPPANITERA NASIONAL)
yang diselenggarakan di Bogor pada tanggal 20-27 Agustus 1969 bertempat di desa
Cimanggis, kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Salah satu
tujuannya membentuk “Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional”. Dalam
kegiatan tersebut juga dilaksanakan “Musyawarah Kerja “ yang membahas tata
kerja dan pengorganisasian dalam penggerakan Pramuka Penegak dan Pandega, serta
memilih kepengurusan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional.
Pada saat itu beberapa
Kwartir Daerah telah memiliki wadah pembinaan seperti Dewan Kerja tetapi belum
secara Nasional diatur keberadaannya. Baru kemudian melalui pertemuan Pamuka
Penegak dan Pandega Puteri-Putera Nasional ke 1 (Perppanitera) diperoleh
kesepakatan membentuk badan yang mengelola Pramuka Penegak dan Pandega dalam
Kwartir yang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
Dalam Perpanitera
Nasional I yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
dengan bimbingan Andalan Nasional disepakati bahwa untuk pengelolaan Pramuka
Penegak dan Pandega tidak diadakan pemisahan antara peserta didik putera tan
puteri. Dasar pemikiran tidak diterapkannya system satuan terpisah dalam
pengelolaan Pramuka Penegak dan Pandega mengingat bahwa Dewan Kerja merupakan
satuan gerak bukan satuan bina sekaligus disesuaikan dengan kebijakan nasional
tentang pengorganisasian pengurus Gerakan Pramuka bahwa hanya ada satu
organisasi Gerakan Kepanduan di Indonesia. Tidak ada organisasi Gerakan
Kepanduan Putera saja atau puteri saja.
Dalam perkembangannya,
tata cara pengorganisasian Dewan Kerja telah dilakukan
penyempurnaan-penyempurnaan kepengurusan Dewan kerja, yang disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan. Perubahan dalam setiap penyempurnaan tentang Dewan
kerja terutama dilakukan pada penekanan akan tugas, fungsi dan tanggung jawab,
serta kedudukan Dewan Kerja di Kwartir, yang pada dasarnya berkaitan dengan
prinsip akan kedudukan Dewan Kerja sebagai peserta didik.
3. Integrasi
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Dilirik dari Sejarah lahirnya Golongan Pramuka Pandega dan sejarah
lahirnya Dewan Kerja dapat dipahami terintegrasinya Pramuka Pandega dalam satu
wadah Dewan kerja Pramuka dengan Golongan Pramuka Penegak. Karena pada saat PERPPANITERA
NASIONAL I yang diselenggarakan di Bogor pada tanggal 20-27 Agustus 1969 yang
merupakan awal terbentuknya Dewan Kerja Pramuka, Golongan pandega belum menjadi satuan pendidikan yang
berdiri sendiri, baru pada Musppanitra III tahun
1974 di Ujung Pandang satuan Pandega diputuskan menjadi satuan pendidikan dan
pada tahun itu pula Kwartir Nasional memasukkan ke dalam Petunjuk
Penyelenggaraan Gugusdepan. Baru sejak itulah sebenarnya golongan Pandega
resmi menjadi satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka.
Integrasi
Golongan Penegak dan Pandega tidak hanya dalam satu wadah Dewan kerja, Bahkan
Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di satupadukan
dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan
Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. Hal ini semakin mengaburkan
terpisahnya golongan dan pola pembinaan yang disesuaikan dengan keadaan fisik
dan jasmani peserta didik sesuai dengan amanat Anggaran Dasar dan anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka. dengan kata lain Surat Keputusan Kwartir Nasional
Nomor 080 tahun 1988 memaksa menggabungkan cara mendidik seorang anak yang
sudah berbeda dari segi fisik, Pemikiran, keadaan Psikologi. Dan hanya
menyerahkan kepada Gugus Depan untuk fleksibel dalam proses pelaksanaannya
tanpa ada rambu-rambu yang jelas arah dan kebijakan pembinaan Pramuka Penegak
dan Pandega.
4. Realitas
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Sekarang
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sejatinya memang berbeda layaknya
Pramuka Siaga dan penggalang. Proses pembinaannya juga harus dilakukan dengan
cara yang berbeda pula. Dalam aktivitas rutin kegiatan Dewan Kerja, Pramuka
Pandega bahkan terkesan menumpang arena, Contoh :
a.
Dewan
Kerja selalu memakai nama Ambalan yang notabene milik Pramuka Penegak, walau
ada beberapa Dewan kerja yang berimprovisasi menyatukannya dengan tidak hanya
memakai nama ambalan, tetapi ini hanya sebuah jalan tengah yang belum menjadi
keputusan tetap dan bersama, serta tidak memiliki landasan hukum yang pasti
sehingga seluruh Dewan Kerja saat ini menanggapi hal tersebut dengan beragam
dan sesuka Dewan Kerjanya akan memberi nama apa.
b.
Raimuna
adalah ajang pesta besar Pramuka Penegak dan Pandega tetapi adat yang dipakai
adalah adat ambalan yang notabene adalah milik Pramuka Penegak begitu juga
dengan kegiatan-kegiatan Dewan Kerja lainnya selalu memakai adat ambalan. Jelas
hal ini secara nyata kurang menerapkan pola dan mekanisme pembinaan yang
sebenarnya sesuai dengan cita-cita pembinaan Gerakan Pramuka.
c.
Gerakan
Pramuka yang selalu memakai kiasan dasar dalam segala aktifitasnya, terkesan
memaksa proses integrasi Pramuka penegak dan Pramuka Pandega. Dewan Kerja yang
segala simbol dan kiasannya banyak mengambil kiasan dasar Pramuka Penegak
tetapi banyak di isi oleh Pramuka Pandega. Bahkan seorang Ketua Dewan Kerja
yang dibahunya terpasang erat Golongan Pandega harus membuka upacara adat
Ambalan nya milik Pramuka Penegak.
d.
Gugus
Depan yang berpangkalan di Perguruan tinggi yang merupakan wahana pembinaan
bagi Pramuka Pandega juga kurang mendapat perhatian khusus, sehingga banyak
Gugus Depan yang berpangkalan di Perguruan tinggi membentuk arenanya sendiri
untuk berkegiatan tanpa memperhatikan Pola dan Mekanisme Pembinaan serta Dewan
Kerja diwilayahnya.
5. Saran
Dari pembahasan diatas disarankan :
a.
Pemisahan
Kurikulum Pembinaan dan pendidikan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang
dituangkan dalam suatu Surat Keputusan Kwartir Nasional tentang pola dan mekanisme
pembinaan Pramuka Penegak serta Surat Keputusan Kwartir Nasional tentang Pola
dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Pandega.
b.
Membentuk
Tim Khusus yang berisi Para Pakar pendidikan dan Pakar Pshikologi dalam proses
Penyusunan Pola dan Mekanisme Pembinaan tersebut.
c.
Adanya
Pemisahan yang jelas keberedaan Dewan Kerja sebagai Pengelola Kegiatan Pramuka
Penegak dan Pengelola Kegiatan Pramuka Pandega dengan Opsi :
1)
Terpisahnya
Dewan Kerja Penegak dengan Dewan Kerja Pandega.
2)
Dewan
Kerja tetap terintegrasi antara Pramuka penegak dan Pramuka Pandega, tetapi ada
pemisahan bidang Pramuka Penegak Dan Bidang Pramuka Pandega yang tentunya akan
di ikut oleh sub bidang masing-masing.
3)
Dewan
Kerja hanya menjadi Dewan Kerja Pandega dan hanya mengelola kegiatan Pramuka
Pandega saja dimana Pramuka Penegak di degradasi yang pola dan mekanismenya di
kembalikan kepada kwartir sama dengan Pramuka Siaga dan Penggalang.
d.
Perihal
pemisahan pola dan mekanisme pembinaan tersebut tentunya berimplikasi pada
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan ditingkat Kwartir Cabang sampai tingkat
Kwartir Nasional perihal keikutsertaan peserta dan jenis kegiatannya, tetapi
sesungguhnya sangat baik untuk lebih memaksimalkan pembinaan Pramuka Penegak
dan fokus pada Pembinaan Pramuka Pandega bahkan akan lebih mengaktifkan gugus
depan yang berpangkalan di perguruan tinggi sebagi pusat pembinaan Pramuka
Pandega.
III.
PENUTUP
Demikian perihal ini di susun dengan tujuan untuk
meningkatkan kualitas pembinaan Gerakan Pramuka. Semoga dimasa yang akan datang
Gerakan Pramuka benar- benar menjadi Gerakan yang menghasilkan Generasi bangsa
yang berkualitas sehingga menjadi organisasi kader kebanggaan masyarakat
indonesia.
Semoga Allah SWT terus melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita
dalam menjalankan tugas serta karya kita untuk mewujudkan visi dan misi Gerakan
Pramuka.
Salam Pramuka,