Minggu, 22 April 2012

INTEGRASI HARUSLAH BERAKHIR





I.                   PENDAHULUAN

Gerakan Pramuka yang dahulu selalu disebut pandu adalah perkumpulan dan perserikatan bagi kaum muda bangsa Indonesia yang dimanfaatkan sebagai wadah perjuangan untuk membela tanah air menuju gerbang kemerdekaan serta sarana mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Gerakan Pramuka kini adalah salah satu organisasi yang sangat tersetruktur dan terorganisir dari tingkat nasional sampai ke tingkat gugus depan yang meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia, hal tersebut merupakan implementasi dari campur tangan pemerintah dalam proses pembinaannya.

Sesuai dengan sejarah pembentukannya, Pramuka memiliki cita-cita luhur untuk menjadikan anak-anak bangsa menjadi kader pembangunan melalui aktivitas dan kegiatan yang membangkitkan rasa cinta tanah air, hidup bermanfaat bagi dirinya sendiri dan bermanfaat bagi orang lain.

Gerakan pramuka adalah organisasi yang sangat dinamis dan sangat tidak takut dengan adanya perubahan. Sesuai alur denyut nadi bangsa dan riak-riak kehidupan bermasyarakat, Gerakan Pramuka selalu tampil mengikuti gelombang nya bagai peselancar yang mampu bermain dengan ombak yang besar.

Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang merupakan bagian dari anggota Gerakan Pramuka sejatinya merupakan gambaran nyata hasil pembinaan Gerakan Pramuka. Usia Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan usia yang menjadi etalase kehidupan bermasyarakat bagi genersi muda. Cara bertindak, berucap, dan berlaku serta bersosialisasi bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah Gambaran hasil pembinaan Gerakan Pramuka baik di gugus depan maupun disatuan lainnya. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega juga merupakan cikal bakal penerus generasi yang akan mewarisi pembinaan bagi Gerakan Pramuka dimasa yang akan datang. Begitu penting dan vitalnya posisi pramuka penegak dan pramuka pandega bagi keberlangsungan pembinaan Gerakan Pramuka dimasa yang akan datang maka dipandang penting untuk memberikan perhatian khusus pada Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mampu melahirkan generasi muda yang mampu secara kualitas, untuk menjadi generasi yang baik dimata masyarakat serta mampu menjadi generasi penerus pada Gerakan Pramuka dimasa yang akan datang.


II.                USULAN POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN

1.      Ide Dasar Golongan Pandega
Ide dasar golongan Pramuka Pandega tidak akan lepas dari dua hal, yaitu :
a.       Sejarah munculnya golongan Pramuka Pandega di indonesia
b.      Ide dasar Boden Powell tentang Rovering.
Golongan Pandega pertama kali diujicobakan oleh Alm. Prof DR. Fuad Hasan pada tahun 1964 yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Fakultas Psikologi UI, yang pada waktu itu masih berupa eksperimen yang berusaha membentuk satuan khusus Pramuka bagi para mahasiswa yang telah lepas dari usia Penegak. Memang pada awalnya tidak ditujukan untuk membentuk satuan pendidikan baru sebagai kelanjutan dari golongan Penegak. Namun perkembangan berikutnya, pada Musppanitra III tahun 1974 di Ujung Pandang satuan Pandega diputuskan menjadi satuan pendidikan, dan pada tahun itu pula Kwartir Nasional memasukkan ke dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan. Baru sejak itulah sebe­narnya golongan Pandega resmi menjadi satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka.
Menilik perkembangannya, eksisitensi golongan Pandega sulit dipisahkan dari golongan penegak, kecendrungan ini masih dapat diamati hingga saat ini. Berbagai kebijakan perihal glongan pandega selalu di integrasikan dengan golongan penegak. Hal ini tidak terlepas dari pengaruh konsep pembagian peserta didik dalam kepanduan oleh Boden Powell, yaitu hanya dikenal Cub (Siaga), Scout (Penggalang) dan Rover (Penegak). Dan memang pada berbagai negara ada yang menambah lagi golon­gan setelah Penegak yaitu Senior Rover. Walaupun istilah Rover dan konsep Rovering masih melekat pada aktivitasnya. Implementasi nyata konsepsi Rovering (dapat dibaca buku karya BP berjudul Rovering to Success) adalah pada bentuk-bentuk kegiatan serta penggunaan kelembagaan Racana, Dewan  Racana beserta pengurusnya dan adanya tata adat Racana.
Golongan  Pandega merupakan satuan pendidikan terakhir dalam Gerakan Pramuka sebelum seorang anggota Pramuka melepaskan atributnya sebagai peserta didik. Ditinjau dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa golongan Pandega merupakan satuan pendidikan yang berat, karena secara langsung harus mampu menyiapkan peserta didik untuk berperan aktif terjun di masyarakat. Di samping itu menyiapkan Pandega menjadi kader Gerakan Pramuka.
Selanjutnya golongan Pandega sebagai satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka harus dipandang secara komprehensif dengan satuan pendidikan sebelumnya, dan dengan strategi pencapaian tujuan Gerakan Pramuka. Karenanya Pandega disamping sebagai peserta didik, dia juga diberi kesempatan untuk mengabdi serta mengelola kegiatan dan pendidikan. Justru pada bentuk pengabdian dan proses pemandirian inilah esensi bentuk dan arahan pembinaan Pramuka Pandega. Dan esensi inilah yang akan dapat membedakan antara golongan Pandega dan golongan Penegak.
Usaha pembinaan Pramuka Pandega di tingkat Gugusdepan dilakukan pada wadah pembinaan yang disebut Racana. Di dalam Racana, yang merupakan sekelompok Pramuka usia 21 tahun sampai dengan 25 tahun di bawah bimbingan seorang Pramuka Pandega, berlangsung suatu proses pendidikan yang lebih banyak merupakan proses interaksi antar Pandega itu sendiri. Proses interaksi itu mendorong proses sosialisasi berbagai nilai, norma, sikap, pengetahuan, bahkan keterampilan. Jadi proses itu tidak dipolakan seperti hubungan Pembina memberi dan Pandega menerima. Juga akan menjadi sulit diterima manakala latihan rutin Racana dipolakan seperti latihan ambalan Penegak, maksudnya adalah adanya pola dan pendekatan latihan rutin.
Racana  disebut sebagai wadah pembinaan karena dalam mensosialisasikan berbagai aspek budaya dan kehidupan didasarkan pada arahan dan peraturan yang telah ditetapkan dalam kerangka upaya pencapaian tujuan Gerakan Pramuka. Upaya tersebut dilakukan melalui proses pencapaian Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Sya­rat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) serta penghayatan kode kehormatan. Oleh karena itu Racana harus memiliki seperangkat program, dan kemantapan kelembagaannya (dalam arti bukan mantap berotonomi, disini kita yang kadang-kadang sulit menempat­kan diri karena berfungsi sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa), namun Racana sebagai wadah pembinaan benar-benar harus melembaga dan berstruktur melalui jalur Kwartir­nya.
Racana sebagai wadah pembinaan, titik tolak dalam proses pendidikannya terle­tak pada aspek pengetahuan dan sikap. Hal ini sesuai dengan pandangan Lord Baden Powell bahwa titik berat pendidikan kepanduan adalah pada pembinaan watak dan kecerdasan yang arahannya ditujukan agar seorang Pandu (Pramuka) dapat mandiri dan mampu menolong orang lain. Aspek pengembangan sikap dalam Racana diarahkan melalui perangkat sosialisasi yang disebut dengan tata adat Racana.
Jadi Racana akan memiliki seperangkat kegiatan yang terprogram, kelembagaan dan tata adat Racana. Ketiga hal tersebut akan menentukan bagaimana bentuk interaksi antar warga Racana, antara warga Racana dengan Pembina Pandega.


2.      Sejarah Dewan Kerja Pramuka
Diawali dengan keputusan Muker Anpuda III tahun 1966 yang menyatakan di tingkat Kwartir perlu dibentuk wadah pembinaan Dewan kerja yang mempunyai fungsi mengelola Pramuka Penegak dan Pandega. Secara Nasional, Dewan Kerja terbentuk melalui Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Nasional ke 1 (PERPPANITERA NASIONAL) yang diselenggarakan di Bogor pada tanggal 20-27 Agustus 1969 bertempat di desa Cimanggis, kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Salah satu tujuannya membentuk “Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional”. Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan “Musyawarah Kerja “ yang membahas tata kerja dan pengorganisasian dalam penggerakan Pramuka Penegak dan Pandega, serta memilih kepengurusan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional.
Pada saat itu beberapa Kwartir Daerah telah memiliki wadah pembinaan seperti Dewan Kerja tetapi belum secara Nasional diatur keberadaannya. Baru kemudian melalui pertemuan Pamuka Penegak dan Pandega Puteri-Putera Nasional ke 1 (Perppanitera) diperoleh kesepakatan membentuk badan yang mengelola Pramuka Penegak dan Pandega dalam Kwartir yang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
Dalam Perpanitera Nasional I yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dengan bimbingan Andalan Nasional disepakati bahwa untuk pengelolaan Pramuka Penegak dan Pandega tidak diadakan pemisahan antara peserta didik putera tan puteri. Dasar pemikiran tidak diterapkannya system satuan terpisah dalam pengelolaan Pramuka Penegak dan Pandega mengingat bahwa Dewan Kerja merupakan satuan gerak bukan satuan bina sekaligus disesuaikan dengan kebijakan nasional tentang pengorganisasian pengurus Gerakan Pramuka bahwa hanya ada satu organisasi Gerakan Kepanduan di Indonesia. Tidak ada organisasi Gerakan Kepanduan Putera saja atau puteri saja.
Dalam perkembangannya, tata cara pengorganisasian Dewan Kerja telah dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan kepengurusan Dewan kerja, yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan. Perubahan dalam setiap penyempurnaan tentang Dewan kerja terutama dilakukan pada penekanan akan tugas, fungsi dan tanggung jawab, serta kedudukan Dewan Kerja di Kwartir, yang pada dasarnya berkaitan dengan prinsip akan kedudukan Dewan Kerja sebagai peserta didik.

3.      Integrasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

Dilirik dari Sejarah lahirnya Golongan Pramuka Pandega dan sejarah lahirnya Dewan Kerja dapat dipahami terintegrasinya Pramuka Pandega dalam satu wadah Dewan kerja Pramuka dengan Golongan Pramuka Penegak. Karena pada saat PERPPANITERA NASIONAL I yang diselenggarakan di Bogor pada tanggal 20-27 Agustus 1969 yang merupakan awal terbentuknya Dewan Kerja Pramuka, Golongan pandega belum menjadi satuan pendidikan yang berdiri sendiri, baru pada Musppanitra III tahun 1974 di Ujung Pandang satuan Pandega diputuskan menjadi satuan pendidikan dan pada tahun itu pula Kwartir Nasional memasukkan ke dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan. Baru sejak itulah sebe­narnya golongan Pandega resmi menjadi satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka.

Integrasi Golongan Penegak dan Pandega tidak hanya dalam satu wadah Dewan kerja, Bahkan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di satupadukan dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. Hal ini semakin mengaburkan terpisahnya golongan dan pola pembinaan yang disesuaikan dengan keadaan fisik dan jasmani peserta didik sesuai dengan amanat Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. dengan kata lain Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 080 tahun 1988 memaksa menggabungkan cara mendidik seorang anak yang sudah berbeda dari segi fisik, Pemikiran, keadaan Psikologi. Dan hanya menyerahkan kepada Gugus Depan untuk fleksibel dalam proses pelaksanaannya tanpa ada rambu-rambu yang jelas arah dan kebijakan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.



4.      Realitas Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Sekarang
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sejatinya memang berbeda layaknya Pramuka Siaga dan penggalang. Proses pembinaannya juga harus dilakukan dengan cara yang berbeda pula. Dalam aktivitas rutin kegiatan Dewan Kerja, Pramuka Pandega bahkan terkesan menumpang arena, Contoh :
a.       Dewan Kerja selalu memakai nama Ambalan yang notabene milik Pramuka Penegak, walau ada beberapa Dewan kerja yang berimprovisasi menyatukannya dengan tidak hanya memakai nama ambalan, tetapi ini hanya sebuah jalan tengah yang belum menjadi keputusan tetap dan bersama, serta tidak memiliki landasan hukum yang pasti sehingga seluruh Dewan Kerja saat ini menanggapi hal tersebut dengan beragam dan sesuka Dewan Kerjanya akan memberi nama apa.
b.      Raimuna adalah ajang pesta besar Pramuka Penegak dan Pandega tetapi adat yang dipakai adalah adat ambalan yang notabene adalah milik Pramuka Penegak begitu juga dengan kegiatan-kegiatan Dewan Kerja lainnya selalu memakai adat ambalan. Jelas hal ini secara nyata kurang menerapkan pola dan mekanisme pembinaan yang sebenarnya sesuai dengan cita-cita pembinaan Gerakan Pramuka.
c.       Gerakan Pramuka yang selalu memakai kiasan dasar dalam segala aktifitasnya, terkesan memaksa proses integrasi Pramuka penegak dan Pramuka Pandega. Dewan Kerja yang segala simbol dan kiasannya banyak mengambil kiasan dasar Pramuka Penegak tetapi banyak di isi oleh Pramuka Pandega. Bahkan seorang Ketua Dewan Kerja yang dibahunya terpasang erat Golongan Pandega harus membuka upacara adat Ambalan nya milik Pramuka Penegak.
d.      Gugus Depan yang berpangkalan di Perguruan tinggi yang merupakan wahana pembinaan bagi Pramuka Pandega juga kurang mendapat perhatian khusus, sehingga banyak Gugus Depan yang berpangkalan di Perguruan tinggi membentuk arenanya sendiri untuk berkegiatan tanpa memperhatikan Pola dan Mekanisme Pembinaan serta Dewan Kerja diwilayahnya.




5.      Saran

Dari pembahasan diatas disarankan :
a.       Pemisahan Kurikulum Pembinaan dan pendidikan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang dituangkan dalam suatu Surat Keputusan Kwartir Nasional tentang pola dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak serta Surat Keputusan Kwartir Nasional tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Pandega.
b.      Membentuk Tim Khusus yang berisi Para Pakar pendidikan dan Pakar Pshikologi dalam proses Penyusunan Pola dan Mekanisme Pembinaan tersebut.
c.       Adanya Pemisahan yang jelas keberedaan Dewan Kerja sebagai Pengelola Kegiatan Pramuka Penegak dan Pengelola Kegiatan Pramuka Pandega dengan Opsi :
1)      Terpisahnya Dewan Kerja Penegak dengan Dewan Kerja Pandega.
2)      Dewan Kerja tetap terintegrasi antara Pramuka penegak dan Pramuka Pandega, tetapi ada pemisahan bidang Pramuka Penegak Dan Bidang Pramuka Pandega yang tentunya akan di ikut oleh sub bidang masing-masing.
3)      Dewan Kerja hanya menjadi Dewan Kerja Pandega dan hanya mengelola kegiatan Pramuka Pandega saja dimana Pramuka Penegak di degradasi yang pola dan mekanismenya di kembalikan kepada kwartir sama dengan Pramuka Siaga dan Penggalang.
d.      Perihal pemisahan pola dan mekanisme pembinaan tersebut tentunya berimplikasi pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan ditingkat Kwartir Cabang sampai tingkat Kwartir Nasional perihal keikutsertaan peserta dan jenis kegiatannya, tetapi sesungguhnya sangat baik untuk lebih memaksimalkan pembinaan Pramuka Penegak dan fokus pada Pembinaan Pramuka Pandega bahkan akan lebih mengaktifkan gugus depan yang berpangkalan di perguruan tinggi sebagi pusat pembinaan Pramuka Pandega.




III.             PENUTUP

Demikian perihal ini di susun dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan Gerakan Pramuka. Semoga dimasa yang akan datang Gerakan Pramuka benar- benar menjadi Gerakan yang menghasilkan Generasi bangsa yang berkualitas sehingga menjadi organisasi kader kebanggaan masyarakat indonesia.

Semoga Allah SWT terus melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita dalam menjalankan tugas serta karya kita untuk mewujudkan visi dan misi Gerakan Pramuka.

Salam Pramuka,